ads ads ads ads

Selasa, 14 Agustus 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WANGI-WANGI (HIPMAWANGI) KENDARI


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WANGI-WANGI
(HIPMAWANGI) KENDARI
 


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Sifat Anggota

Sifat keanggotaan adalah aktif.

Pasal 2
Anggota Biasa

Anggota biasa adalah pelajar dan mahasiswa Wangi-Wangi yang menuntut ilmu di Kendari hingga studinya selesai.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa

Anggota luar biasa adalah :
1.      Anggota HIPMAWANGI Kendari yang telah menyelesaikan atau telah meninggalkan studinya.
2.      Mahasiswa asal Wangi-Wangi di luar Kendari.

Pasal 4
Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan adalah :
1.      Aparatur pemerintah di tingkat Propinsi di Daerah setempat.
2.      Para donatur dan partisipan organisasi.

Pasal 5
Hak Anggota

Anggota biasa mempunyai hak :
·         Mengeluarkan pendapat, mengajukan saran baik secara tertukis  maupun lisan kepada pengurus organisasi dan mengikuti kegiatan keorganisasian.

Anggota luar biasa mempunyai hak :
1.      mengajukan saran atau usul serta pertanyaan kepada pengurus organisasi.
2.      Hak pilih pasif.

Anggota kehormatan mempunyai hak :
1.      Mengajukan usul/saran dan bimbingan kepada organisasi.
2.      Hak pilih pasif.

Pasal 6
Keawajiban Anggota

Setiap anggota biasa wajib :
1.      Membayar uang iuran organisasi.
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
3.      Menjaga dan memelihara nama baik organisasi.
4.      Mengikuti basick training sebagai salah syarat untuk menjadi pengurus HIPMAWANGI.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Status

Status :
1.      musyawarah anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
2.      Musyawarah anggota dilakukan selama satu tahun sekali.

Pasal 8
Kekuasaan/Wewenang dan Tata Tertib Anggota

Kekuasaan/Wewenang :
1.      Menetapkan AD/ART organisasi.
2.      Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus HIPMAWANGI.
3.      memilih formatur dan mid formatur yang secara bersama-sama akan menyusun pengurus organisasi.


Tata tertib musyawarah anggota :
  1. Peserta musyawarah anggota terdiri dari anggota biasa, anggota kehormatan, pengurus dan peninjau serta undangan bila dianggap perlu.
  2. musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri ½ n + 1 jumlah anggota yang hadir.

Pasal 9
Formatur/Mid formatur

Formatur/Mid Formatur :
1.      Formatur adalah ketua umum.
2.      Mid formatur adalah wakil ketua umum.

Pasal 10

1.      HIPMAWANGI KENGARI dijalankan oleh pengurus  yang dipilih/diberhentukan dalam musyawarah anggota.
2.      Pengurus terdiri dari: ketua umum, ketua bidang, sekretaris umum, Sekritaris, Bendahara Umum Bendahara serta dilengkapi beberapa bagian.
3.      Masa jabatan pengurus selama satu tahun den setelah itu dapat dipilah kembali.
4.      Segala kebijakan/keputusan yang diambil oleh organisasi berdasarkan AD/ART organisasi.

BAB III
KEUANGAN

Pasal 11
Sumber dana berasak dari:
1.      Uang iuran anggota.
2.      Sumbangan alumni.
3.      Pemerintah Daerah Wakatobi.
4.      Sumbangan donatur yang dianggap halal dan tidak mengikat.




BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 12

1.      Logo, lambang dan atribut organisasi ditatapkan oleh dewan pengurus organisasi.
2.      Logo, lambang dan atribut organisasi hanya dapat dugunakan untuk  kepentingan organisasi.
3.      Lambang terdapat pada  bendera, stempel, kop surat dan amlop surat.

BAB V
PERUBAHAN ART

Pasal 13

Perubahan ART hanya bisa dilakukan oleh musyawarah anggota.

BAB VI
PEMBUBARAN

Pasal 14

1.      Pembubanran organisasi hanya dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan lewat musyawarah anggota.
2.      Kekayaan organisasi disumbangkan kepada badan sosial Islam.

BAB VII
DEWAN PEMBINA/PENASEHAT

Pasal 15

1.      Agar dapat tercipta dinanmisasi penyelenggaraan program-program kerja yang telah disusun dan menanmpung aspirasi anggota HIPMAWANGI Kendari perlu dibentuk dengan pembina/penasehat.
2.      Dewan pembina/penasehat organisasi diangkat oleh musyawarah anggota.
3.      Dewan pembina/penasehat organisasi memiliki hak tertulis dan atau lisan untuk melakukan teguran-teguran terhadap Ketua Umum HIPMAWANGI Kendari, apabila Ketua Umum HIPMAWANGI Kendari tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
4.      Dewan pembina/penasehat tidak berhak membubarkan organisasi.
5.      Dewan pembina/penasehat tidak berhak membubarkan Dewan Pengurus HIPMAWANGI Kendari atau sebaliknya.
6.      Dewan pengurus HIPMAWANGI bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota dan wajib menghargai organisasi.

BAB III
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

1.      Setiap anggota diwajibkan mengetahui isi dan makna AD/ART.
2.      Setiap anggota diwajibkan menaati AD/ART yang telah disepakati dan barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana telah diatur dalam musyawarah anggota.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17

Anggran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh musyawaah anggota HIPMAWANGI Kendari dan berlaku sejak ditetapkan dan akan ditunjau kembali bila terjadi kekliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di      : Kendari
Tanggal               : 19 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar