ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WANGI-WANGI
(HIPMAWANGI) KENDARI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Sifat Anggota
Sifat
keanggotaan adalah aktif.
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota
biasa adalah pelajar dan mahasiswa Wangi-Wangi yang menuntut ilmu di Kendari
hingga studinya selesai.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Anggota
luar biasa adalah :
1.
Anggota HIPMAWANGI Kendari yang
telah menyelesaikan atau telah meninggalkan studinya.
2.
Mahasiswa asal Wangi-Wangi di luar
Kendari.
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Anggota
kehormatan adalah :
1.
Aparatur pemerintah di tingkat Propinsi
di Daerah setempat.
2.
Para donatur dan partisipan
organisasi.
Pasal 5
Hak Anggota
Anggota
biasa mempunyai hak :
·
Mengeluarkan pendapat, mengajukan
saran baik secara tertukis maupun lisan
kepada pengurus organisasi dan mengikuti kegiatan keorganisasian.
Anggota
luar biasa mempunyai hak :
1.
mengajukan saran atau usul serta
pertanyaan kepada pengurus organisasi.
2.
Hak pilih pasif.
Anggota
kehormatan mempunyai hak :
1.
Mengajukan usul/saran dan bimbingan
kepada organisasi.
2.
Hak pilih pasif.
Pasal 6
Keawajiban Anggota
Setiap
anggota biasa wajib :
1.
Membayar uang iuran organisasi.
2.
Berpartisipasi dalam
kegiatan-kegiatan organisasi.
3.
Menjaga dan memelihara nama baik
organisasi.
4.
Mengikuti basick training sebagai
salah syarat untuk menjadi pengurus HIPMAWANGI.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Status
Status :
1.
musyawarah anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi.
2.
Musyawarah anggota dilakukan
selama satu tahun sekali.
Pasal 8
Kekuasaan/Wewenang dan Tata
Tertib Anggota
Kekuasaan/Wewenang
:
1.
Menetapkan AD/ART organisasi.
2.
Mengevaluasi laporan
pertanggungjawaban pengurus HIPMAWANGI.
3.
memilih formatur dan mid formatur
yang secara bersama-sama akan menyusun pengurus organisasi.
Tata
tertib musyawarah anggota :
- Peserta musyawarah anggota terdiri dari anggota biasa, anggota kehormatan, pengurus dan peninjau serta undangan bila dianggap perlu.
- musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri ½ n + 1 jumlah anggota yang hadir.
Pasal 9
Formatur/Mid formatur
Formatur/Mid Formatur
:
1.
Formatur adalah ketua umum.
2.
Mid formatur adalah wakil ketua
umum.
Pasal 10
1.
HIPMAWANGI KENGARI dijalankan oleh
pengurus yang dipilih/diberhentukan
dalam musyawarah anggota.
2.
Pengurus terdiri dari: ketua umum,
ketua bidang, sekretaris umum, Sekritaris, Bendahara Umum Bendahara serta
dilengkapi beberapa bagian.
3.
Masa jabatan pengurus selama satu
tahun den setelah itu dapat dipilah kembali.
4.
Segala kebijakan/keputusan yang
diambil oleh organisasi berdasarkan AD/ART organisasi.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber
dana berasak dari:
1.
Uang iuran anggota.
2.
Sumbangan alumni.
3.
Pemerintah Daerah Wakatobi.
4.
Sumbangan donatur yang dianggap
halal dan tidak mengikat.
BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 12
1.
Logo, lambang dan atribut
organisasi ditatapkan oleh dewan pengurus organisasi.
2.
Logo, lambang dan atribut
organisasi hanya dapat dugunakan untuk
kepentingan organisasi.
3.
Lambang terdapat pada bendera, stempel, kop surat dan amlop surat.
BAB V
PERUBAHAN ART
Pasal 13
Perubahan
ART hanya bisa dilakukan oleh musyawarah anggota.
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 14
1.
Pembubanran organisasi hanya dapat
dilaksanakan dan harus dilaksanakan lewat musyawarah anggota.
2.
Kekayaan organisasi disumbangkan
kepada badan sosial Islam.
BAB VII
DEWAN PEMBINA/PENASEHAT
Pasal 15
1.
Agar dapat tercipta dinanmisasi
penyelenggaraan program-program kerja yang telah disusun dan menanmpung aspirasi
anggota HIPMAWANGI Kendari perlu dibentuk dengan pembina/penasehat.
2.
Dewan pembina/penasehat organisasi
diangkat oleh musyawarah anggota.
3.
Dewan pembina/penasehat organisasi
memiliki hak tertulis dan atau lisan untuk melakukan teguran-teguran terhadap
Ketua Umum HIPMAWANGI Kendari, apabila Ketua Umum HIPMAWANGI Kendari tidak
mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
4.
Dewan pembina/penasehat tidak
berhak membubarkan organisasi.
5.
Dewan pembina/penasehat tidak
berhak membubarkan Dewan Pengurus HIPMAWANGI Kendari atau sebaliknya.
6.
Dewan pengurus HIPMAWANGI
bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota dan wajib menghargai organisasi.
BAB III
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
1.
Setiap anggota diwajibkan mengetahui
isi dan makna AD/ART.
2.
Setiap anggota diwajibkan menaati
AD/ART yang telah disepakati dan barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan
sanksi organisasi sebagaimana telah diatur dalam musyawarah anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
Anggran
Rumah Tangga ini ditetapkan oleh musyawaah anggota HIPMAWANGI Kendari dan
berlaku sejak ditetapkan dan akan ditunjau kembali bila terjadi kekliruan dalam
penetapannya.
Ditetapkan di : Kendari
Tanggal :
19 Maret 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar