ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WANGI-WANGI
(HIPMAWANGI) KENDARI
ANGGARAN
DASAR
M U K A D I M A H
Puji syukur kehadirat Allah SWT. kami Pelajar Mahasiswa Wangi-Wangi
di Kendari menyadari bahwa keikutsertaan masyarakat, warga negara Indonesia
khususnya generasi muda sangat besar artinya dalam upaya menyukseskan pembangunan
nasional.
Pelajar Mahasiswa Wangi-Wangi adalah salah satu komponen
generasi muda bangsa yang secara moral sadar akan hak dan kewajiban terhadap
bangsa dan negara, merasa bertanggung jawab dan bertekad untuk menyumbangkan
dharma baktinya guna merealisasikan kemerdekaan.
Bahwa Pelajar Mahasiswa Wangi-Wangi adalah salah satu
komponen generasi muda bangsa yang membutuhkan suatu wadah, tempat berhimpun
guna mempererat tali persaudaraan, persatuan dan kesatuan baik antara sesama
pelajar dan mahasiswa Wangi-Wangi maupun dengan masyarakat umumnya. Oleh karena
itu, kami pelajar dan mahasiswa Wangi-Wangi di Kendari mendirikan wadah kekeluargaan
yang dinamakan Himpunan Pelajar Mahasiswa Wangi-Wangi (HIPMAWANGI) Kendari pada
tanggal 23 September 1990.
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar
Mahasiswa Wangi-Wangi (HIPMAWANGI) Kendari.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal 23 September
1990.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Kendari Ibukota
Sulawesi Tenggara.
BAB II
ASAS,
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Islam.
Pasal 5
Organisasi ini berbentuk Himpunan.
Pasal 6
Organisasi ini bersifat kekeluargaan.
BAB III
TUJUAN
Pasal 7
Organisasi inmi bertujuan :
1.
Terbinanya insan akademis yang
beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, serta bertanggung jawab mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
2.
Sebagai wadah pemersatu
putra-putri Wangi-Wangi khususnya, Indonesia umumnya.
3.
Meningkatkan potensi sumber daya
pelajar dan mahasiswa Wangi-Wangi.
4.
Wahana aspirasi anggota dan
seluruh masyarakat Wangi-Wangi.
BAB IV
USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi maka perlu:
1.
Senantiasa menjaga, menguatkan
hubungan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan antara sesama anggota, dan antar
anggota dengan masyarakat Wangi-Wangi khususnya, Indonesia umumnya.
2.
Mejalin kerjasama dengan
organiasasi-organisasi lain dengan senantiasa menjaga kewibawaan dan nama baik
organisasi.
3.
Menggiatkan usaha-usaha sosial dan
kesejahteraan anggota.
4.
Menggali, mengembangkan dan
melestarikan sumber daya alam, serta nilai-nilai budaya masyarakat Wangi-Wangi
sebagai khasanah budaya bangsa.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota HIPMAWANGI Kendari adalah pelajar dan mahasiswa Wangi-Wangi
yang berdomisili di Kendari.
Pasal 10
Anggota HIPMAWANGI Kendari terdiri dari:
1.
Anggota biasa.
2.
Anggota kehormatan.
3.
Anggota luar biasa.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pengurus HIPMAWANGI Kendari dipilih dari
anggota melalui Musyawarah Anggota.
Pasal 12
Masa kepengurusan HIPMAWANGI Kendari adalah 1 (satu) tahun dan
selanjutnya pengurus dapat dipilih kembali kecuali Ketua Umum yang telah
didemisioner.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan terdiri dari:
1.
Musyawarah Anggota.
2.
Musyawarah luar biasa.
3.
Rapat harian.
4.
Rapat Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber dana
organisasi diperoleh dari:
1.
Iuran anggota.
2.
Alumni HIPMAWANGI Kendari.
3.
Masyarakat Wangi-Wangi.
4.
Usaha-usaha lain yang halal dan
tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan organaisasi ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah
Anggota.
Pasal 16
Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan oleh anggotanya berdasarkan keputusan Musyawarah
Anggota.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah
Anggota.
BAB XI
KETENTUAN UMUM
Pasal 18
Segala ketentuan yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di Kendari, Mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar