ads ads ads ads

Selasa, 14 Agustus 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WANGI-WANGI (HIPMAWANGI) KENDARI


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WANGI-WANGI
(HIPMAWANGI) KENDARI
 


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Sifat Anggota

Sifat keanggotaan adalah aktif.

Pasal 2
Anggota Biasa

Anggota biasa adalah pelajar dan mahasiswa Wangi-Wangi yang menuntut ilmu di Kendari hingga studinya selesai.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa

Anggota luar biasa adalah :
1.      Anggota HIPMAWANGI Kendari yang telah menyelesaikan atau telah meninggalkan studinya.
2.      Mahasiswa asal Wangi-Wangi di luar Kendari.

Pasal 4
Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan adalah :
1.      Aparatur pemerintah di tingkat Propinsi di Daerah setempat.
2.      Para donatur dan partisipan organisasi.

Pasal 5
Hak Anggota

Anggota biasa mempunyai hak :
·         Mengeluarkan pendapat, mengajukan saran baik secara tertukis  maupun lisan kepada pengurus organisasi dan mengikuti kegiatan keorganisasian.

Anggota luar biasa mempunyai hak :
1.      mengajukan saran atau usul serta pertanyaan kepada pengurus organisasi.
2.      Hak pilih pasif.

Anggota kehormatan mempunyai hak :
1.      Mengajukan usul/saran dan bimbingan kepada organisasi.
2.      Hak pilih pasif.

Pasal 6
Keawajiban Anggota

Setiap anggota biasa wajib :
1.      Membayar uang iuran organisasi.
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
3.      Menjaga dan memelihara nama baik organisasi.
4.      Mengikuti basick training sebagai salah syarat untuk menjadi pengurus HIPMAWANGI.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Status

Status :
1.      musyawarah anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
2.      Musyawarah anggota dilakukan selama satu tahun sekali.

Pasal 8
Kekuasaan/Wewenang dan Tata Tertib Anggota

Kekuasaan/Wewenang :
1.      Menetapkan AD/ART organisasi.
2.      Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus HIPMAWANGI.
3.      memilih formatur dan mid formatur yang secara bersama-sama akan menyusun pengurus organisasi.


Tata tertib musyawarah anggota :
  1. Peserta musyawarah anggota terdiri dari anggota biasa, anggota kehormatan, pengurus dan peninjau serta undangan bila dianggap perlu.
  2. musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri ½ n + 1 jumlah anggota yang hadir.

Pasal 9
Formatur/Mid formatur

Formatur/Mid Formatur :
1.      Formatur adalah ketua umum.
2.      Mid formatur adalah wakil ketua umum.

Pasal 10

1.      HIPMAWANGI KENGARI dijalankan oleh pengurus  yang dipilih/diberhentukan dalam musyawarah anggota.
2.      Pengurus terdiri dari: ketua umum, ketua bidang, sekretaris umum, Sekritaris, Bendahara Umum Bendahara serta dilengkapi beberapa bagian.
3.      Masa jabatan pengurus selama satu tahun den setelah itu dapat dipilah kembali.
4.      Segala kebijakan/keputusan yang diambil oleh organisasi berdasarkan AD/ART organisasi.

BAB III
KEUANGAN

Pasal 11
Sumber dana berasak dari:
1.      Uang iuran anggota.
2.      Sumbangan alumni.
3.      Pemerintah Daerah Wakatobi.
4.      Sumbangan donatur yang dianggap halal dan tidak mengikat.




BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 12

1.      Logo, lambang dan atribut organisasi ditatapkan oleh dewan pengurus organisasi.
2.      Logo, lambang dan atribut organisasi hanya dapat dugunakan untuk  kepentingan organisasi.
3.      Lambang terdapat pada  bendera, stempel, kop surat dan amlop surat.

BAB V
PERUBAHAN ART

Pasal 13

Perubahan ART hanya bisa dilakukan oleh musyawarah anggota.

BAB VI
PEMBUBARAN

Pasal 14

1.      Pembubanran organisasi hanya dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan lewat musyawarah anggota.
2.      Kekayaan organisasi disumbangkan kepada badan sosial Islam.

BAB VII
DEWAN PEMBINA/PENASEHAT

Pasal 15

1.      Agar dapat tercipta dinanmisasi penyelenggaraan program-program kerja yang telah disusun dan menanmpung aspirasi anggota HIPMAWANGI Kendari perlu dibentuk dengan pembina/penasehat.
2.      Dewan pembina/penasehat organisasi diangkat oleh musyawarah anggota.
3.      Dewan pembina/penasehat organisasi memiliki hak tertulis dan atau lisan untuk melakukan teguran-teguran terhadap Ketua Umum HIPMAWANGI Kendari, apabila Ketua Umum HIPMAWANGI Kendari tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
4.      Dewan pembina/penasehat tidak berhak membubarkan organisasi.
5.      Dewan pembina/penasehat tidak berhak membubarkan Dewan Pengurus HIPMAWANGI Kendari atau sebaliknya.
6.      Dewan pengurus HIPMAWANGI bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota dan wajib menghargai organisasi.

BAB III
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

1.      Setiap anggota diwajibkan mengetahui isi dan makna AD/ART.
2.      Setiap anggota diwajibkan menaati AD/ART yang telah disepakati dan barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana telah diatur dalam musyawarah anggota.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17

Anggran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh musyawaah anggota HIPMAWANGI Kendari dan berlaku sejak ditetapkan dan akan ditunjau kembali bila terjadi kekliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di      : Kendari
Tanggal               : 19 Maret 2012

ANGGARAN DASAR HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WANGI-WANGI (HIPMAWANGI) KENDARI


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WANGI-WANGI
(HIPMAWANGI) KENDARI
 


ANGGARAN DASAR



 




M U K A D I M A H


Puji syukur kehadirat Allah SWT. kami Pelajar Mahasiswa Wangi-Wangi di Kendari menyadari bahwa keikutsertaan masyarakat, warga negara Indonesia khususnya generasi muda sangat besar artinya dalam upaya menyukseskan pembangunan nasional.

Pelajar Mahasiswa Wangi-Wangi adalah salah satu komponen generasi muda bangsa yang secara moral sadar akan hak dan kewajiban terhadap bangsa dan negara, merasa bertanggung jawab dan bertekad untuk menyumbangkan dharma baktinya guna merealisasikan kemerdekaan.

Bahwa Pelajar Mahasiswa Wangi-Wangi adalah salah satu komponen generasi muda bangsa yang membutuhkan suatu wadah, tempat berhimpun guna mempererat tali persaudaraan, persatuan dan kesatuan baik antara sesama pelajar dan mahasiswa Wangi-Wangi maupun dengan masyarakat umumnya. Oleh karena itu, kami pelajar dan mahasiswa Wangi-Wangi di Kendari mendirikan wadah kekeluargaan yang dinamakan Himpunan Pelajar Mahasiswa Wangi-Wangi (HIPMAWANGI) Kendari pada tanggal 23 September 1990.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa Wangi-Wangi (HIPMAWANGI) Kendari.

Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal 23 September 1990.

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Kendari Ibukota Sulawesi Tenggara.
BAB II
ASAS, BENTUK DAN SIFAT

Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Islam.

Pasal 5
Organisasi ini berbentuk Himpunan.

Pasal 6
Organisasi ini bersifat kekeluargaan.

BAB III
TUJUAN

Pasal 7

Organisasi inmi bertujuan :
1.      Terbinanya insan akademis yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, serta bertanggung jawab mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2.      Sebagai wadah pemersatu putra-putri Wangi-Wangi khususnya, Indonesia umumnya.
3.      Meningkatkan potensi sumber daya pelajar dan mahasiswa Wangi-Wangi.
4.      Wahana aspirasi anggota dan seluruh masyarakat Wangi-Wangi.

BAB IV
USAHA

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan organisasi maka perlu:
1.      Senantiasa menjaga, menguatkan hubungan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan antara sesama anggota, dan antar anggota dengan masyarakat Wangi-Wangi khususnya, Indonesia umumnya.
2.      Mejalin kerjasama dengan organiasasi-organisasi lain dengan senantiasa menjaga kewibawaan dan nama baik organisasi.
3.      Menggiatkan usaha-usaha sosial dan kesejahteraan anggota.
4.      Menggali, mengembangkan dan melestarikan sumber daya alam, serta nilai-nilai budaya masyarakat Wangi-Wangi sebagai khasanah budaya bangsa.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota HIPMAWANGI Kendari adalah pelajar dan mahasiswa Wangi-Wangi yang berdomisili di Kendari.

Pasal 10

Anggota HIPMAWANGI Kendari terdiri dari:
1.      Anggota biasa.
2.      Anggota kehormatan.
3.      Anggota luar biasa.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 11

Pengurus HIPMAWANGI Kendari dipilih dari anggota melalui Musyawarah Anggota.

Pasal 12

Masa kepengurusan HIPMAWANGI Kendari adalah 1 (satu) tahun dan selanjutnya pengurus dapat dipilih kembali kecuali Ketua Umum yang telah didemisioner.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
Permusyawaratan terdiri dari:
1.      Musyawarah Anggota.
2.      Musyawarah luar biasa.
3.      Rapat harian.
4.      Rapat Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 14

Sumber dana organisasi diperoleh dari:
1.      Iuran anggota.
2.      Alumni HIPMAWANGI Kendari.
3.      Masyarakat Wangi-Wangi.
4.      Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB IX
PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 15

Perubahan organaisasi ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota.

Pasal 16

Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh anggotanya berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota.

BAB XI
KETENTUAN UMUM

Pasal 18

Segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran  Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Ditetapkan di Kendari,        Mei 2012

Sabtu, 11 Agustus 2012

TANDA - TANDA Malam Lailatul Qadar

Tanda kehadiran Lailat Al-Qadr adalah matahari pada pagi harinya (terlihat) putih tanpa sinar.Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan,
Tandanya adalah langit bersih, terang bagaikan bulan sedang purnama, tenang, tidak dingin dan tidak pula panas ..

mangrove


1.1. Pengertian mangrove

Pada  awalnya,  pengertian  hutan  mangrove  dikenal  hanya  dikalangan  ilmuwan  saja, khususnya  yang  tertarik  pada  kawasan  pesisir,  namun  saat  ini  sudah  banyak  peneliti maupun  mahasiswa  yang  tertarik  pada  bidang  tersebut.  Allen  (1973)  mengetengahkan bahwa hutan  mangrove  dikenal sebagai  coastal woodland  atau  hutan  bakau  atau  rawa garaman  atau  “intertidal  zone”.  Menurut  MacNae  (1969),  kata  mangrove  merupakan perpaduan antara bahasa Portugis “mangue dan bahasa Inggris “grove.   Dalam bahasa Inggris,  kata  mangrove  dipergunakan  baik  untuk  komunitas  pohon-pohonan,  rumput- rumputan, maupun semak belukar yang tumbuh   di laut.  Kemudian kata mangrove dalam bahasa Portugis dipergunakan untuk individu jenis tumbuhan, dan mangal untuk komunitas hutan  yang  terdiri  atas  individu-individu  jenis  mangrove  tersebut.  Sedangkan  menurut Mastaller (1997), kata mangrove berasal dari bahasa Melayu kuno, yaitu “mangi-mangi yang  digunakan  untuk  mengenal  jenis  Avicennia  sp.          Istilah  mangi-mangi   ini  juga digunakan oleh masyarakat dari daerah Kawasan Timur Indonesia,  antara lain Maluku dan Irian, namun di daerah Maluku Utara, hutan mangrove dikenal dengan nama ”sogi-sogi”. Masyarakat  Sulawesi   pada  umumnya  menyebut  mangrove  dengan  nama  tongke”. Sedangkan  masyarakat  pesisir  di  Kawasan  Barat  Indonesia,  hutan  mangrove  dikenal dengan nama  “bakau”. Sehubungan dengan hal tersebut,  serta agar tidak menimbulkan kerancuan, maka sesuai dengan keputusan FAO tahun 1985 dan dari berbagai pertemuan ilmiah  maupun  konggres  telah  disepakati  bahwa  untuk  menghindari  salah  pengertian dengan  hutan  yang  terdiri  dari  jenis  bakau-bakauan,  maka  mangrove”  secara  resmi digunakan  sebagai  pengganti  istilah  “bakau,   sogi-sogi,  lalaro,  tongke  atau  mangi- mangi”.


Beberapa  pakar  mangrove,  telah  mendefinisikan  hutan  mangrove  secara  berbeda-beda, namun   demikian   memiliki   maksud   yang   sama.   Misalnya   Seanger   et   al.   (1983), mendefinisikan hutan mangrove sebagai formasi dari tumbuhan daerah litoral yang khas di kawasan  pesisir  tropik  dan  subtropik.  Snedaker  (1978)  memberikan  pengertian  bahwa hutan  mangrove  merupakan  suatu  kelompok  jenis  tumbuhan  berkayu  yang  tumbuh  di sepanjang garis pantai tropika dan subtropika yang selalu terlindung dari hempasan ombak, serta memiliki bentuk lahan pantai yang landai dengan tipe tanah anaerob. Hutan mangrove merupakan  sekumpulan  hutan  halofil  yang  umumnya   tumbuh   pada  daerah  intertidal


ikawasan tropik dan subtropik yang membentuk hamparan rawa yang selalu dipengaruhi oleh air  pasang-surut (Moore,  1977). Sedangkan   menurut Tomlinson (1986) mangrove adalah sebagai tumbuhan yang terdapat di daerah pasang-surut, maupun sebagai komunitas. Mangrove  juga   diartikan   sebagai  vegetasi  yang  dinamis  dan  secara  terus  menerus bertambah luas, serta mendorong terbentuknya tanah timbul melalui suksesi alami, sebagai akibat adanya sedimentasi (Kostermans, 1982; Bird & Barson, 1982).